KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah dalam Pengembangan Kasus Suap di KPU
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Senin (3/2/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DTI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Donny Tri Istiqomah memenuhi panggilan penyidik KPK, tetapi hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga memiliki peran utama dalam mengatur dan mengarahkan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan dari lobi tersebut adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
“KPK menduga HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan pihak lainnya, terlibat dalam pengaturan skema suap yang melibatkan sejumlah pihak di KPU,” kata Setyo Budiyanto.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk upaya penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Antara)