Netizen Bandingkan Total Kekayaan Raffi Ahmad dengan Harvey Moeis, Begini Jawabannya
Abadikini.com, JAKARTA – Total harta kekayaan Raffi Ahmad baru-baru ini telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kewajibannya yang kini bertugas sebagai Utusan Khusus Presiden. Setelah diungkap, jumlah kekayaan Raffi Ahmad yang mencapai nilai satu triliun menjadi perbincangan hangat.
Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Raffi Ahmad tercatat memiliki total harta kekayaan hingga Rp1,03 triliun. Kekayaan tersebut terdiri atas 45 properti berupa tanah dan bangunan, 23 kendaraan mewah serta surat-surat berharga senilai miliaran rupiah.
Banyak yang kemudian menilai wajar bahwa artis dengan julukan Sultan Andara itu bisa memperoleh kekayaan yang sangat banyak. Hal ini karena dirinya bekerja keras selama menjadi artis, serta memiliki gurita bisnis yang juga besar.
Tak sedikit yang kemudian membandingkan Raffi Ahmad dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang juga dikenal memiliki harta berlimpah. Meski demikian, Harvey Moeis harus menghadapi hukuman penjara 6,5 tahun akibat kasus korupsi timah yang menjeratnya.
Netizen kemudian menyindir soal jumlah korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dan masa hukumannya yang hanya selama 6,5 tahun. Beberapa menyebut wajar jika Raffi Ahmad memiliki total kekayaan yang fantastis sebagai hasil dari kerja kerasnya.
“Kerja pagi siang malam dari zaman muda.. jatuh bangun kekayaan aja Cuma 1 triliun. Lah yang sana tiba-tiba punya 300 triliun dalam waktu 6,5 tahun saja bundaah, mantabs,” komentar seorang netizen.
“Kalau Raffi wajar, kerja pagi ketemu pagi, yang nggak wajar 300 triliun tapi 6,5 tahun,” sindir netizen lain.
“Masih kalah sama uang korupsi 271 triliun yang dipenjara cuma 6,5 tahun,” sahut netizen lain.
Sebagai informasi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Pada awal persidangan, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda, namun pada putusan akhir, suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dengan denda.