Kebijakan Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Inisiatif Bahlil, Bukan Prabowo
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait kebijakan gas LPG 3 kilogram. Dasco mengungkapkan bahwa larangan pengecer dilarang untuk berjualan LPG 3 kilogram merupakan bukan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Gini ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil audit dari BPK,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2024).
Namun, lanjut Bahlil, terjadinya kericuhan ditingkat masyarakat disebabkan adanya penyalahgunaan dari oknum-oknum pengecer. Hingga terjadinya permasalahan saat ini.
“Tapi udah lah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan, penataan perintah. Dan bapak presiden wajib-wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kebijakan larangan pengecer berjualan LPG 3 kilogram ini bukan dari perintah Presiden Prabowo. Menurutnya kebijakan itu diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibakan harga.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kami sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan,” kata Dasco di Kompleks DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Dasco mengatakan rencananya pemerintah akan dibuatkan regulasi patokan harga ditingkat pengecer. Selain itu pengecer akan akan didaftarkan dan akan berstasus sebagai sub pangkalan.
“Justru itu ini nanti regulasi diatur supaya nyampe ke masyarakat itu harganya tidak mahal,” katanya.