Presiden Prabowo Perintahkan Mulai Hari Ini Penjual Pengecer Dapat Menjual Gas LPG 3 Kg
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer. Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 lalu.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selasa (4/2/2025).
Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kilogram harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil.
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ucap Wakil Ketua DPR RI itu.
Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pangkalan. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat.
“Pengecer, agar bisa mengontrolnya, kita naikkan menjadi sub-pangkalan, persyaratannya tidak susah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senin (3/2).
Opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan menurutnya jadi jalan tengah di antara penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi.
“Supaya ini enak semua. Pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan LPG 3 kg ini,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Menteri ESDM di DPR, Senin 3 Februari 2025. “Kalau pengecer yang bagus kita kasih izin sementara, kita naikkan statusnya ke sub-pangkalan, tanpa biaya.” Pungkasnya.