MK Kabulkan Penarikan PHPU, Iskandar-Rocky Siap Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Alor yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebelum pembacaan ketetapan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sembilan hakim telah menggelar rapat permusyawaratan pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa permohonan penarikan perkara memiliki dasar hukum yang sah, sehingga pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara tersebut.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.
Dengan putusan ini, pasangan calon terpilih Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo, yang diusung oleh tiga partai non-parlemen Partai Bulan Bintang, Partai Hanura dan Partai Buruh, siap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor. Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Keputusan ini mengakhiri sengketa hasil pemilihan Bupati Alor dan membuka jalan bagi Iskandar-Rocky untuk segera menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Alor.