MK Tolak Permohonan PHPU Bupati Morowali, Tidak Penuhi Syarat Formil
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Morowali 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur syarat formil kedudukan hukum Pemohon dalam sengketa PHPU gubernur, bupati, dan wali kota.
Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa meskipun Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Morowali 2024, kedudukan hukum mereka tetap harus memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut, MK menyatakan tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan aturan main dalam proses pemilu dan pemilihan kepala daerah, khususnya terkait persyaratan formil dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan.