PHPU Wali Kota Tidore Kandas di MK, Muhammad Sinen-Ahmad Lainan Siap Dilantik Presiden Prabowo
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), MK memutuskan bahwa perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Mahkamah dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut isi permohonan, jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Pihak Terkait, maupun Bawaslu.
“Dikarenakan tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Saldi Isra.
Dengan keputusan ini, pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Lainan yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tidore Kepulauan 2024 oleh KPU, dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. Pelantikan dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan MK ini sekaligus menutup seluruh sengketa terkait Pilkada Tidore Kepulauan, memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar, serta mengakhiri polemik hasil pemilihan. Masyarakat Tidore kini menantikan kepemimpinan baru untuk membawa pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik di daerah mereka.