Kasus Ted Sieong vs Mayapada: Ahli Tegaskan Bukan Ranah Pidana
![](https://www.abadikini.com/media/files/2025/02/images-1_1.jpeg)
Abadikini.com, JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang melibatkan Ted Sieong menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tetap berada dalam ranah perdata. Menurut para ahli, jika sebuah sengketa sudah diselesaikan melalui putusan perdata yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka tidak seharusnya diperiksa kembali dalam ranah pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Prof. Dr. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), yang masing-masing merupakan ahli hukum perdata dan pidana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Sengketa Perdata Tidak Bisa Dipidana
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Azis, menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli memperjelas bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum perdata melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk memprosesnya kembali dalam hukum pidana.
“Ahli sudah menerangkan terutama kaitannya dengan perdata PKPU/Pailit. Sudah ada penyelesaian, putusan inkracht, maka tidak ada alasan lagi terhadap pemeriksaan pidana,” ujar Julianto.
Selain itu, saksi ahli juga menegaskan bahwa kasus yang berasal dari perjanjian bisnis atau kontrak seharusnya tetap diselesaikan dalam jalur hukum perdata, bukan melalui jalur pidana.
“Ahli perdata dan ahli pidana sangat terang menyatakan bahwa pokok persoalan yang dibuat berdasarkan kontrak atau perjanjian harus diselesaikan secara perdata,” tambahnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran Dirut Mayapada
Julianto juga mempertanyakan mengapa Direktur Utama Bank Mayapada tidak dihadirkan dalam persidangan, padahal yang bersangkutan merupakan pihak yang menandatangani perjanjian awal dengan Ted Sieong.
“Saya tadi keberatan karena selama persidangan, Dirut Mayapada sebagai pihak yang bertanda tangan dalam perjanjian tidak pernah dihadirkan,” tegasnya.
Dengan berbagai keterangan ahli dalam persidangan ini, pihak Ted Sieong berharap bahwa kasus ini dapat segera menemukan kejelasan hukum dan tidak diseret ke ranah yang tidak semestinya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.