MK Putuskan 40 Perkara Pilkada 2024 Lanjut ke Tahap Pembuktian
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan sela (dismissal) terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024. Dalam sidang yang digelar selama dua hari, 4-5 Februari 2025, MK memutuskan 40 perkara akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Sementara itu, sebanyak 270 perkara lainnya dihentikan, karena tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.
40 Perkara Lolos ke Tahap Pembuktian
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa jumlah 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian hampir sebanding dengan jumlah daerah yang bersengketa, meskipun dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu perkara dalam satu daerah.
“Hingga hari ini, ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Kalau dihitung berdasarkan daerah, jumlahnya sekitar 40, mungkin ada selisih satu atau dua karena ada perkara yang double. Namun, kemungkinan besar tidak ada perbedaan karena KPU dan Bawaslu menghitung berdasarkan daerah, bukan jumlah perkara,” kata Arief di Gedung MK, Rabu (5/2/2025) malam.
249 Daerah Ajukan Gugatan ke MK
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa meskipun MK menerima 310 perkara yang teregister, jumlah daerah yang mengajukan gugatan hanya 249 daerah, yang terdiri dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Jumlah perkara yang masuk ada 310, tetapi yang mengajukan hanya dari 249 daerah. Ini karena ada satu daerah yang memiliki lebih dari satu perkara, ada yang dua atau bahkan tiga,” jelasnya.
Arief juga meminta KPU dan Bawaslu untuk terus berkoordinasi dengan jajaran mereka guna memastikan kelancaran sidang-sidang pembuktian.
Sidang Pembuktian Digelar 7-17 Februari 2025
Setelah putusan sela ini, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian yang berlangsung selama 10 hari, mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Pada tahap ini, para pemohon, termohon, serta pihak terkait akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi guna memperkuat atau membantah dalil yang diajukan dalam gugatan PHP.
Dengan berlanjutnya 40 perkara ke tahap pembuktian, MK masih memiliki tugas penting dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024, sebelum akhirnya menetapkan keputusan final dalam waktu yang telah ditentukan.
40 Perkara Lanjut Pembuktian
Sementara melansir laman MK, dari 40 gugatan Pilkada yang lanjut pada tahap pemeriksaan, sebanyak 3 gugatan merupakan perkara Pilkada Gubernur. Sementara 37 gugatan merupakan perkara Pilkada Bupati dan Walikota. Berikut daftarnya:
Pada sidang hari pertama Selasa, 4 Januari 2025 sesi pertama, terdapat 6 perkara yang berlanjut. yaitu Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika., Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara yang lanjut. Terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman., Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan, MK melanjutkan 7 perkara. Terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang., Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
Sedangkan pada sidang hari kedua Rabu, 5 Februari 2025 sesi pertama. Terdapat 7 perkara yang berlanjut yaitu Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada Kabupaten Boven Digoel., Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara berlanjutkan. Terdiri Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak., Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal. MK melanjutkan 6 perkara terdiri dari Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Pilkada Kabupaten Buton Tengah., Pilkada Kabupaten Talaud, Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Pilkada Kabupaten Jeneponto, Pilkada Kabupaten Buru.