MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Manggarai Barat, Edistasius Endi-Yulianus Weng Resmi Menang

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Gugatan yang menyoroti dugaan kecurangan serta status calon Bupati terpilih Edistasius Endi sebagai mantan narapidana, dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan sela di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Keputusan ini memastikan bahwa pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat periode 2025-2030.
Gugatan Ditolak karena Melebihi Batas Waktu
Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Arsul Sani menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani dinyatakan dismissal, karena pengajuannya telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Menyatakan perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Manggarai Barat tidak dapat diterima,” ujar Arsul Sani dalam sidang putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa gugatan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2022. Dengan demikian, gugatan tersebut gugur secara hukum.
Jalan Mulus Menuju Pelantikan
Dengan putusan ini, KPUD Manggarai Barat akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pengesahan dan pelantikan pasangan Edistasius Endi-Yulianus Weng sebagai kepala daerah terpilih.
Keputusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Manggarai Barat 2024 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui Edistasius Endi-Yulianus Weng diusung maju pilbup Manggarai Barat 2024 oleh beberapa partai diantaranya Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai lainya.