KPK Periksa Tenaga Ahli Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
![](https://www.abadikini.com/media/files/2023/03/20230224_135319.jpg-780x470.webp)
Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Helen Manik, tenaga ahli dari Anggota DPR RI Heri Gunawan (Hergun) Fraksi Partai Gerindra (2019-2024), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSR BI), Jumat (7/2/2025).
“Hari ini Jumat (7/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).
Namun, Tessa belum memastikan apakah Helen Manik memenuhi pemanggilan tersebut serta belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HM, Tenaga Ahli Anggota DPR RI HG (2019-2024),” tambahnya.
Penggeledahan Kediaman Heri Gunawan
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Heri Gunawan yang berlokasi di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (5/2) malam, dimulai pukul 21.00 WIB hingga Kamis (6/2) pukul 01.30 WIB.
“Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, milik saudara HG,” ungkap Tessa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, termasuk mendalami keterlibatan berbagai pihak yang diduga mengetahui atau berperan dalam aliran dana tersebut.