KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
![](https://www.abadikini.com/media/files/2025/02/30761_07255207022025_K-780x400.jpeg)
Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone (HP), dokumen, dan catatan penting dalam penggeledahan rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG). Penggeledahan berlangsung di kediaman HG yang berlokasi di Jalan Pelikan 1 Blok U7, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu malam (5/2/2025) hingga Kamis dini hari (6/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap anggota DPR periode 2019-2024 terkait dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Hasil yang diperoleh dari penggeledahan ini berupa barang bukti elektronik (BBE), HP, dokumen, surat, serta catatan-catatan yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Tessa, dikutip dari RMOL, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, pada Jumat (27/12/2024), KPK telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi dalam kasus ini. Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori, anggota DPR Fraksi Partai NasDem.
Pengusutan kasus ini telah dilakukan sejak akhir 2024, termasuk penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024), salah satunya di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya, pada Kamis (19/12/2024), penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana CSR BI.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana sosial dari lembaga keuangan negara.