GMNI Dorong RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Upaya ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GMNI, Imanuel Cahyadi, dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

RUU Daerah Kepulauan sebagai Amanat Kongres GMNI

Dalam pertemuan tersebut, Imanuel menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan amanat Kongres GMNI terakhir yang digelar di Kota Ambon. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, kemandirian daerah, serta visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

“Berangkat dari amanat Kongres Ambon hingga saat ini, kami menilai bahwa pemerataan pembangunan dan kemandirian daerah hanya dapat tercapai jika daerah kepulauan memiliki regulasi khusus yang mengakomodasi karakteristik wilayahnya,” ujar Imanuel.

Ia menambahkan, GMNI tidak hanya menginginkan RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, tetapi juga berharap agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang.

DPD Siap Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyambut baik aspirasi GMNI dan menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu prioritas yang tengah diperjuangkan DPD agar segera dibahas di DPR.

“Kami di DPD RI telah lama mendorong agar RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas Prioritas, karena regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah berbasis kepulauan di Indonesia,” jelas Sultan.

Ia menekankan bahwa dengan adanya UU Daerah Kepulauan, daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mendapatkan dukungan fiskal, infrastruktur, serta kebijakan pembangunan yang lebih adil dan proporsional.

Pentingnya Regulasi untuk Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan telah diusulkan sejak beberapa periode lalu, namun hingga kini belum kunjung disahkan. Jika diterima dalam Prolegnas Prioritas 2025, RUU ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur di provinsi dan kabupaten/kota yang berbasis kepulauan, seperti Maluku, Nusa Tenggara, dan Sulawesi.

GMNI bersama DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini agar RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat segera menjadi produk hukum yang mengakomodasi kepentingan daerah kepulauan di Indonesia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo