PHPU Bupati Pamekasan: Dalil Pemilih Warga Meninggal dan Merantau Jadi Sorotan
Abadikini.com, JAKARTA – Dugaan keterlibatan warga yang telah meninggal dunia dan merantau dalam pemungutan suara menjadi sorotan utama dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024. Sidang ketiga perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, yang merupakan Pemohon dalam perkara ini, menghadirkan dua saksi, Mohammad Saleh Rekso dan Hairul Hakim, guna membuktikan dugaan penyalahgunaan suara. Dalam keterangannya, Saleh mengungkapkan bahwa sejumlah warga Pamekasan yang telah meninggal dunia serta berada di luar daerah (merantau) tetap tercatat memberikan suara pada Pilbup Pamekasan 2024.
“Saya menemukan beberapa kejadian di mana nama warga yang telah meninggal masih tertera di daftar pemilih, bahkan digunakan untuk mencoblos,” ungkap Saleh di hadapan majelis hakim. Hal ini, menurutnya, menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).
Lebih lanjut, Hairul Hakim menyebut bahwa pemilih yang merantau ke luar Pamekasan, bahkan luar provinsi, juga tetap terdaftar memberikan suara. “Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tidak tinggal di Pamekasan, tapi masih ikut memilih. Ini jelas menyalahi prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” jelasnya.
Sidang lanjutan ini menjadi momen krusial dalam pembuktian dugaan kecurangan yang dapat berpengaruh terhadap hasil Pilbup Pamekasan 2024. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Termohon dan Pihak Terkait, sebelum nantinya majelis hakim memutuskan sah atau tidaknya hasil pemilihan yang disengketakan.