Saksi Ungkap Deklarasi Kepala Desa dan Dugaan Coblos Ilegal di Pilbup Aceh Timur
![](https://www.abadikini.com/media/files/2025/02/berita_1739162546_1883b89d2c76753bd199-780x470.png)
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2025). Sidang lanjutan ini membahas Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sulaiman dan Abdul Hamid, terkait dugaan pelanggaran dalam Pilbup Aceh Timur.
Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, persidangan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan aparatur desa dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Agus Dian Purnama, koordinator saksi Pemohon, mengungkap bahwa terdapat deklarasi dukungan oleh kepala desa dan ASN di Kecamatan Birem Bayeun, yang dilakukan di sebuah bengkel kopi.
Menurut Agus, deklarasi tersebut dihadiri langsung oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky dan Zainal Abidin. Salah satu kepala desa yang terlibat adalah Nikmat, Kepala Desa Keude Birem, yang juga masih berstatus ASN aktif di Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu, saksi juga mengungkap dugaan praktik pencoblosan ilegal yang terjadi di beberapa TPS. Agus menyebutkan bahwa ada laporan mengenai pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta mobilisasi pemilih dari luar daerah untuk mendukung pasangan tertentu.
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan keabsahan hasil Pilbup Aceh Timur 2024. MK dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait sebelum mengambil keputusan final terkait sengketa ini.