Anggota DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Usai Periksa Kades

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Polri untuk terus mengusut kasus pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa Kohod, guna membongkar kasus itu hingga ke pihak-pihak yang lebih tinggi.

Menurut dia, Polri juga harus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pagar laut ini. Sebab, kata dia, Bareskrim Polri baru menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik di pagar laut.

“Kami berharap Polri dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum,” kata Johan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi dalang dibalik dugaan penyimpangan anggaran proyek pagar laut dengan bambu tersebut.

“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini,” tutur dia.

Di samping itu, dia menegaskan Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan pertanian, kehutanan, dan kelautan, akan terus mengawal kasus itu serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan proyek-proyek serupa tidak menjadi ladang korupsi lagi ke depannya.

Maka dari itu, dia menyoroti bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek penting dalam melaksanakan setiap proyek terkait perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten pada Senin (10/2) malam, terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Dari penggeledahan itu, Polri telah menyita sebanyak 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti hasil penggeledahan dari kantor desa. Hasil penyitaan berkas/data penerbitan SHGB/SHM yang diperoleh tim penyidik akan langsung dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengujian sebagai barang bukti.

sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo