Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Ini Gaji Yang Didapat Deddy Corbuzier
![](https://www.abadikini.com/media/files/2025/02/IMG_20250211_201048-780x470.jpg)
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai stafsus menteri pertahanan bidang komunikasi sosial dan publik.
Upacara pelantikan berlangsung di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan menandai awal tugas baru bagi Deddy dalam mendukung kebijakan menhan. Deddy menyampaikan rasa terhormatnya atas pengangkatan ini dan siap menjalankan tanggung jawab yang diberikan.
“Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin,” kata Deddy Corbuzier, dikutip dari akun Instagram @dc.kemhan, Selasa (11/2/2025).
Pengangkatan Staf Khusus di lingkungan kementerian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berdasarkan regulasi ini, staf khusus bertanggung jawab langsung kepada menteri dan memiliki masa jabatan yang paling lama sama dengan menteri yang mengangkatnya. Selain itu, stafsus diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara dengan eselon I.b.
Gaji pokok staf khusus menteri mengacu pada skema gaji pegawai negeri sipil (PNS). Dalam struktur jabatan pemerintahan, stafsus kementerian setara dengan eselon I.b atau golongan IV/e. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan ini berkisar antara Rp 3,88 juta hingga Rp 6,37 juta per bulan.
Selain gaji pokok, stafsus juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan kelas jabatannya. Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tunjangan kinerja yang diberikan berkisar dari Rp 1,96 juta hingga Rp 29,08 juta tergantung kelas jabatan masing-masing stafsus.
Tak hanya itu, stafsus di lingkungan kementerian juga menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Besaran tunjangan ini diberikan paling banyak sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh pejabat setara dalam lingkup pemerintahan.
Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan, jabatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus menteri pertahanan menjadi salah satu posisi strategis dalam mendukung kebijakan pertahanan negara, khususnya dalam aspek komunikasi sosial dan publik.