Sidang PHPU Bupati Belu: Ahli Sebut Tahapan Pilbup Cacat Hukum
![](https://www.abadikini.com/media/files/2025/02/berita_1739267977_270257cde75f1f9630f5-780x329.png)
Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere, menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Bernard Leo Odom Tanya, sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Belu.
Dalam keterangannya, Bernard menyoroti adanya cacat hukum dalam tahapan penetapan hingga rekapitulasi suara Pilbup Kabupaten Belu, terutama terkait kelolosan Vicente Hornai Gonsalves sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (11/2/2025).
Sidang digelar oleh Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Bernard mengungkapkan bahwa Vicente Hornai Gonsalves merupakan mantan terpidana kasus kejahatan, yang menurutnya seharusnya tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilbup Belu.
“Penetapan Vicente sebagai calon wakil bupati bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh tahapan pemilihan yang melibatkannya dapat dikategorikan sebagai cacat hukum,” tegas Bernard.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya pasangan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere dalam menggugat hasil Pilbup Belu yang mereka anggap tidak sah. Pihak Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam mengambil keputusan.
Persidangan PHPU Bupati Belu masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir.