Pagar Laut Paljaya Bekasi Kembali Dibongkar Usai Sehari Terhenti
Satu alat berat jenis ekskavator kembali difungsikan untuk membongkar pagar laut di perairan Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/2/2025) setelah berhenti beroperasi pada sehari sebelumnya. Foto: Antara
![](https://www.abadikini.com/media/files/2025/02/IMG_20250214_210318-780x470.jpg)
Abadikini.com, BEKASI – Pagar laut di area reklamasi perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali dibongkar setelah sehari terhenti diduga akibat pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap pengawas dan mandor pada proyek pembongkaran dimaksud.
Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara mengakui bahwa pembongkaran pagar bambu sepanjang total 3,3 kilometer itu sempat dihentikan kemarin.
“Kemarin ada kendala teknis aja, lanjut kok hari ini,” katanya di Kabupaten Bekasi, Jumat (14/2/2025).
Dia mengatakan teknis pembongkaran pagar laut berbahan bambu tersebut tetap menggunakan alat berat dan saat ini telah mencapai sepanjang 2,5 kilometer.
“Sudah sekitar 2,5 kilometer dan tetap menggunakan alat berat. Pekerjaan meliputi pembongkaran dan perapihan atau penataan ulang,” katanya.
Pihaknya menargetkan pengerjaan tersebut bakal rampung pada Senin, 17 Februari 2025 mendatang. “Target selesai Senin, perkiraan sisa 800-an meter. Harapannya agar menjadi seperti sedia kala,” katanya.
Sehari sebelumnya, salah satu nelayan setempat bernama Satim yang diberdayakan untuk bekerja membantu pencabutan pagar bambu di perairan tersebut menyatakan jika aktivitas pembongkaran pagar dihentikan.
“Kerjaan sementara ini off dulu karena belum ada perintah dari atasan,” kata Satim.
Ia mengatakan penghentian sementara aktivitas dimaksud dikarenakan pengawas proyek berikut mandor pekerjaan pembongkaran pagar laut sedang memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan permasalahan pagar laut yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Iya benar, pengawas dan mandor lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini,” kata dia.
sumber: Antara