Desak LM Lakukan Aborsi, Vadel Badjibeh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
![](https://www.abadikini.com/media/files/2025/02/IMG_20250215_152239-780x470.jpg)
Abadikini.com, JAKARTA – Vadel Badjideh dirilis mengenakan baju tahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2) malam. Vadel ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tindak asusila terhadap LM, putri sulung Nikita Mirzani.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, memberikan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan awak media saat merilis Vadel. Salah satu pertanyaan tersebut soal berapa kali Vadel dan LM melakukan hubungan tubuh selama menjalin kisah asmara.
“Sudah beberapa kali melakukan hubungan tubuh,” ungkap Kompol Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, mengatakan bahwa dalam menjalankan tindakannya, Vadel memanfaatkan statusnya sebagai kekasih dari LM. Vadel melakukan tipu daya untuk bersetubuh dengan LM.
“Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya,” ujar Citra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Dari hubungan tersebut, Laura diduga mengandung buah hati Vadel. Namun, Vadel yang tak menghendaki kehamilan tersebut, mendesak LM untuk menggugurkan kandungan.
“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya,” kata Citra.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vadel terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.