Malaysia Gelar Penyelidikan Internal Penembakan PMI di Tanjung Rhu

Abadikini.com, JAKARTA – Agensi Penguasaan Maritim Malaysia (APMM) dan pihak kepolisian Malaysia (PDRM) akan melaksanakan penyelidikan internal atas kasus penembakan yang dilakukan personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.

Penyelidikan tersebut juga akan mencari tahu apakah telah terjadi pelanggaran prosedur dan hukum oleh personel APMM, demikian menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail pada agenda peringatan 20 tahun APMM di George Town, Penang, Sabtu (15/2).

Meski mengakui personel APMM kala itu menghadapi situasi yang mengancam nyawa, Saifuddin menegaskan bahwa prosedur standar penggunaan senjata api harus tetap dipatuhi dalam situasi tersebut.

“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” kata Menteri Saifuddin.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan internal pihak kepolisian di tahap awal mendapat operasi APMM tersebut dilancarkan beberapa hari setelah ditemukan keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Operasi penindakan tersebut dilakukan APMM untuk menggagalkan aksi TPPO tersebut, kata Saifuddin, sembari menambahkan bahwa individu yang ditahan dalam operasi tersebut adalah pelaku kunci dalam pergerakan aktivitas TPPO.

Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan tersebut akan menilik dugaan pelanggaran hukum lain, seperti UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Ia juga memastikan bahwa otoritas Malaysia akan memberikan informasi terbaru seiring kemajuan dalam penyelidikan yang berlangsung.

Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, radar APMM mendeteksi suatu “kontak mencurigakan” di perairan negara, sehingga otoritas langsung mengirimkan tim penindak untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut dengan pelantang suara, namun tidak direspons.

Kasus tersebut akan diselidiki pihak kepolisian Malaysia di bawah Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo