Agnez Mo Sebut Gugatan Ari Bias dengan Dirinya Bukan Hak Cipta, Tapi Performing Rights

Abadikini.com, JAKARTA – Agnez Mo tetap yakin gugatan yang diajukan oleh komposer sekaligus pencipta lagu, Ari Bias terhadap dirinya tidak terkait dengan pelanggaran hak cipta. Ia berpendapat gugatan tersebut lebih berkaitan dengan hak atas penampilan (performing rights).

Saat menjadi bintang tamu dalam YouTube Deddy Corbuzier, Agnez Mo menjelaskan pelanggaran hak cipta terjadi apabila seseorang mengeklaim karya orang lain sebagai miliknya.

Namun, lagu Bilang Saja yang menjadi pokok perkara ini justru termasuk dalam salah satu album Agnez Mo, dan ia tidak pernah mengklaim lagu tersebut sebagai ciptaannya.

“Sebenarnya ini bukan pelanggaran hak cipta. Kalau pelanggaran cipta itu misalnya gue mengeklaim bahwa (lagu Bilang Saja) itu ciptaan gue. Itu pelanggaran hak cipta,” ujar Agnez Mo dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Agnez Mo menambahkan, sebagai pencipta lagu Ari Bias sudah menyerahkan hak atas lagu tersebut ke label rekaman. Kemudian memutuskan untuk menjadikan lagu tersebut sebagai salah satu single dalam album Agnez Mo.

Agnez Mo menegaskan, ia tidak pernah mengeklaim lagu Bilang Saja sebagai karyanya, dan merasa heran karena selama bertahun-tahun ia tidak pernah menghadapi masalah meski sering membawakan lagu itu di berbagai konser.

“Gue tidak pernah bilang lagu itu ciptaan gue, and I’ve been singing that song dari umur 16-17 tahun. Terus yang dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Pada akhirnya kan gue jadi berpikir, ada agenda yang lebih besar apa?” tutur Agnez Mo.

Selain itu, Agnez Mo juga menyoroti masalah distribusi royalti dalam industri musik. Ia menjelaskan royalti atas lagu selalu diberikan kepada pencipta lagu, dan besaran royalti yang diterima oleh penulis lagu sepenuhnya menjadi hak mereka. Sementara itu, sebagai penyanyi, Agnez Mo tidak menerima royalti dari lagu tersebut.

Agnez Mo mengatakan, seorang pencipta lagu akan tetap mendapat royalti sepanjang hidup tanpa melakukan apa pun. Sementara penyanyi yang membawakan lagunya, tidak pernah mendapatkan keuntungan apa pun.

“Royalti itu sepenuhnya milik pencipta lagu, penyanyi tidak mendapat apa-apa,” jelas Agnez Mo.

Sebelumnya, Ari Bias memenangkan gugatan terkait hak cipta lagu Bilang Saja terhadap Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias.

Hasil putusan pengadilan yang diterima pada 30 Januari 2025 itu kemudian disampaikan oleh Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias yang merinci denda atas pelanggaran tersebut. Denda tersebut termasuk konser yang diadakan Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di Surabaya (Rp 500 juta), 26 Mei 2023 di Jakarta (Rp 500 juta), dan 27 Mei 2023 di Bandung (Rp 500 juta).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo