Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Kembali Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Ini merupakan pemanggilan kelima setelah sebelumnya keduanya mangkir empat kali dengan berbagai alasan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu pagi.

Sebelumnya, keduanya beberapa kali tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan, termasuk yang terakhir pada panggilan keempat, di mana Mbak Ita dikabarkan sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik KPK telah resmi menahan dua tersangka lain yang diduga terlibat, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.

Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo