KPK Diminta Tak Saling Melemahkan Antar Sesama Aparat Penegak Hukum, Fokus Bangun Sistem Antikorupsi 

Abadikini.com, JAKARTA – Desakan yang dilontarkan beberapa pihak termasuk oleh pengamat hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya saling melemahkan antara sesama penegak hukum.

Selain itu, opini di media massa sebagai serangan untuk menjatuhkan kredibilitas penegak hukum yang diduga bermuatan politis menjelang reshuffle kabinet dan saat ini hanya Menristek Dikti yang terjadi pergantian.
Salah satunya seperti desakan pihak-pihak tertentu terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) kepada KPK yang dituduhkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai upaya adu domba antar sesama penegak hukum dan saling melemahkan dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal lka, Dr Taufan Hunneman dalam menanggapi opini di media yang tidak ada dasarnya terkait laporan tersebut. Karena lelang aset barang sitaan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak DJKN Kemenkeu.
Menurut Taufan bahwa laporan tersebut berpotensi menjadi ajang untuk saling melemahkan antara sesama aparat penegak hukum. KPK juga jangan terpengaruh dengan opini dari pihak-pihak tertentu yang tidak berdasarkan fakta.
Oleh karena itu, mantan aktivis 98 ini meminta KPK sebaiknya fokus pada upaya membangun sistem antikorupsi bersama penegak hukum lainnya, memperkuat sosialisasi dan memaksimalkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.
Kendati demikian, Taufan juga meminta agar KPK memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi, bukannya saling melemahkan yang akan menghambat agenda pemberantasan korupsi.
Apalagi tingkat kepercayaan publik kepada KPK masih dibawah Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan hasil survei.
“KPK jangan meniru budaya melemahkan aparat penegak hukum lainnya seperti menyasar jampidsus dan lain sebagainya,” ucap Taufan dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
la menambahkan, sejak pendiriannya pada 2002, KPK telah dimandatkan untuk membangun desain pemberantasan korupsi yang merupakan amanat reformasi, agar Indonesia bisa menjadi negara maju.
Sebagai mantan aktivis 98, Taufan menyatakan, dirinya juga ikut mendorong lahirnya Komite Nasional Pemberantasan Korupsi, bersama sejumlah NGO, pasca reformasi.
“Bahkan di setiap aksi-aksinya, kami terus mendorong upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Taufan.
Atas dasar tersebut, Taufan meminta agar KPK menjadi lembaga yang memimpin penindakan terhadap mafia korupsi yang menggurita di Indonesia.
Menurut Taufan, hal itu sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK harus menjadi leading sector dalam menindak keras beragam mafia, seperti yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto, bahwa korupsi harus menjadi musuh bersama,” tegasnya.
Diketahui, pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) dalam perkara PT Jiwasraya itu sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara. Dan
Dengan demikian, tidak ada proses lelang atau pelelangan barang rampasan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam hal ini Badan Pemulihan Aset (BPA) yang dulu disebut Pusat Pemulihan Aset (PPA). Bahkan tidak ada campur tangan atau intervensi permintaan dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPA, Amir Yanto dalam rangka menanggapi desakan beberapa pihak dan pakar hukum yang mengomentari soal laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) kepada KPK terkait pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Amir mengatakan bahwa pelaksanaan lelang sepenuhnya dilakukan oleh DJKN dalam hal ini KPKNL sebagai penyelenggara atas permintaan dari BPA atau PPA Kejagung.
“Ya lelang dilakukan DJKN, cq KPKNL atas permintaan Kejagung. Jadi KPKNL sebagai pelaksana lelang,” kata Amir kepada wartawan dalam keterangan tertulis saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/2).
Untuk diketahui, Kejagung menilai bahwa laporan KSST ke KPK itu keliru dan salah alamat. Karena pelaksanaan lelang menjadi kewenangan PPA atau yang saat ini disebut BPA.
“Bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA pada 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Ketut Sumedana yang ketika itu menjabat Kapuspenkum dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo