Desakan Pengusutan dan Pencabutan Izin Produsen MinyaKita yang Tidak Sesuai Takaran

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mendesak pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas temuan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran di pasaran, serta mencabut izin usaha produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini penipuan dan pelanggaran serius,” kata Nasim Khan kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025.
Nasim menyesalkan bahwa MinyaKita, yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, malah disalahgunakan oleh oknum produsen.
“Harus cari tahu kenapa bisa terjadi perbedaan antara jumlah yang tertera dengan isinya,” ujar Nasim. Ia juga menekankan pentingnya mengetahui sejak kapan penipuan ini berlangsung dan berapa banyak keuntungan yang telah diraup oleh produsen melalui praktik curang tersebut.
Selain itu, Nasim mempertanyakan pengawasan terhadap isi dan kualitas MinyaKita, mengingat produk ini merupakan subsidi pemerintah untuk masyarakat. Ia menekankan perlunya evaluasi dan pengawasan berkala terhadap minyak goreng kemasan MinyaKita untuk mencegah penyelewengan.
“Kalau sudah ada penyelewengan seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab? Padahal kalau ada evaluasi atau pengawasan, penipuan ini bisa dicegah,” ujar Nasim.
Nasim juga meminta pemerintah memperketat jalur distribusi penjualan MinyaKita agar harga tetap stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mencegah penyelewengan. Ia mengingatkan bahwa jika praktik curang ini terus berlanjut, dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa kemasan 1 liter MinyaKita hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut harus diproses hukum dan jika terbukti bersalah, izin usahanya dicabut.
Mentan juga mengungkapkan kekecewaannya karena temuan tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan kecurangan dalam produksi MinyaKita, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau sesuai takaran yang seharusnya.