Isa Zega Ungkap Kepuasan atas Penahanan Nikita Mirzani: Itu Karma

Abadikini.com, JAKARTA – Penahanan artis Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare telah sampai ke telinga Isa Zega, yang saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Isa Zega mengaku puas dan menyebut kejadian ini sebagai karma bagi Nikita Mirzani.
Isa Zega, yang pernah melaporkan Nikita Mirzani pada 2023, menyoroti perbedaan proses hukum yang dialaminya. Ia menyebut bahwa saat melaporkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan, panggilan pertama baru diterima setelah 1 tahun 3 bulan.
Sebaliknya, saat ia dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari, Polda Jawa Timur hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini, Isa Zega sedang menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Ia diduga menyebut Shandy dengan sebutan “Shaun the Sheep,” dan terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto 27 a, atau 45 ayat (10) huruf A juncto 27 b huruf a, mengenai pencemaran nama baik.
Sementara itu, Nikita Mirzani ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap dokter Reza Gladys.
Mereka dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni, menilai langkah penyidik menahan Nikita Mirzani sudah tepat. Ia juga menyoroti sikap Nikita yang terlihat masih bisa tersenyum setelah ditahan, yang menurutnya tidak menunjukkan empati terhadap korban.
Isa Zega berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.