Wakil Ketua DPR RI Bantah Pembahasan RUU TNI di Hotel Dilakukan Diam-Diam

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) di hotel beberapa hari lalu dilakukan secara tergesa-gesa atau diam-diam. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut telah dibahas sejak lama, dan Komisi I DPR RI telah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU TNI.
“Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa dalam setiap pembahasan konsinyering terhadap suatu rancangan undang-undang, terdapat aturan yang memungkinkan rapat panitia kerja (panja) RUU tersebut dibahas di hotel. Dengan demikian, Komisi I DPR tidak menyalahi mekanisme yang ada.
Ia juga mengungkapkan bahwa rapat di hotel tersebut awalnya direncanakan berlangsung selama empat hari. Namun, karena adanya kebijakan efisiensi, rapat tersebut dipersingkat menjadi dua hari.
Mengutip Antara, Dasco menekankan bahwa RUU tersebut membahas tiga pasal yang akan diubah, yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
“Walau cuma tiga pasal tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata, kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.