Hasto Ungkap Ancaman Kriminalisasi Terkait Pemecatan Jokowi dari PDIP

Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman akan dijadikan tersangka dan ditangkap apabila PDIP memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai kader partai.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto menjelaskan bahwa tekanan terhadap dirinya meningkat terutama pada periode 4–15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah menerima laporan dari Badan Kehormatan Partai. Ia mengaku ada utusan yang mengaku sebagai pejabat negara yang meminta dirinya mundur dan tidak melakukan pemecatan, atau ia akan dijadikan tersangka dan ditangkap.

“Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ungkap Hasto.

Hasto menambahkan, satu minggu setelah pemecatan Jokowi dan keluarganya, tepatnya pada 24 Desember 2024, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut bertepatan dengan malam Natal, saat ia dan keluarga merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir lima tahun tidak merayakan Natal bersama secara lengkap.

“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan Ibadah Misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” ujarnya.

Hasto juga menyoroti bahwa tekanan serupa pernah dialami oleh partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024. Ia juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo Heroslot77 Happympo