Pimpinan Komisi IX Desak Kemenkes Turun Tangan Soal THR Nakes RSUP Sardjito Cair Hanya 30 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Keputusan manajemen RSUP Sardjito, Jogjakarta, membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh tenaga kesehatan (Nakes) hanya 30 persen, membuat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, geram.
Legislator yang akrab disapa Ninik itu meminta manajemen rumah sakit yang diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu untuk segera membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Ya saya baru saja mendengar kabar masalah itu. Setahu saya THR itu dibayarkan minimal satu bulan gaji. Jadi kalau hanya dibayarkan 30 persen tentu itu tidak sesuai. Saya minta manajemen selesaikan masalah itu,” ucap Ninik dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Ketua bidang Kesehatan dan Inklusi Disabilitas DPP PKB ini pun menyebut, beban kerja Nakes yang tinggi seharusnya menjadi tolok ukur pemberian THR secara penuh.
“Yang jadi cermin kan beban kerja teman-teman Nakes. Mereka itu rumit sekali lho kerjanya, bahkan menurut saya benteng utama kesehatan masyarakat ya ada di Nakes. Ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan manajemen, bagaimana THR untuk mereka itu bukan hanya 30 persen,” tegasnya.
Ninik pun mendesak Kemenkes untuk turun tangan mencari solusi atas masalah THR yang melilit para Nakes. Terlebih hal ini tak hanya terjadi di RSUP Sardjito, tapi juga di rumah sakit lain.
“Saya minta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan juga menyelesaikan masalah ini. Bukan cuma di RSUP Sardjito ya, tapi di rumah sakit-rumah sakit lain tolong diselesaikan. Ini saya juga dapat laporan Nakes di RSUD Sayang Cianjur juga mengalami masalah yang sama,” tandasnya.
RSUP Dr Sardjito merupakan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU), yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Para pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit.
Namun, manajemen RSUP Sardjito ternyata hanya membayarkan THR sebesar 30 persen.