RSUP Dr. Sardjito Tinjau Ulang Besaran THR Insentif Pegawai

Abadikini.com, YOGYAKARTA – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta meninjau ulang besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan terkait mekanisme pemberian THR.
Sebagai rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Dr. Sardjito berbeda dengan sektor swasta.
THR bagi pegawai terdiri dari dua komponen:
1. THR Gaji: Meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat, diberikan sebesar 100%.
2. THR Insentif: Besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa rumah sakit telah memberikan hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sementara THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sesuai dengan regulasi dari Kementerian Keuangan.
Sebagai respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Dr. Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif dengan mempertimbangkan kepatutan, kesetaraan antarjabatan, serta kemampuan keuangan rumah sakit.
Eniarti menambahkan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RSUP Dr. Sardjito.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RSUP Dr. Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan penyesuaian ini, RSUP Dr. Sardjito berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta tercipta suasana kerja yang harmonis dan kondusif.