KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita uang tunai dalam penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, pada Rabu (22/1/2025) malam. Sebelumnya, KPK hanya mengumumkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi terbaru menunjukkan adanya uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Namun, Tessa belum dapat memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan pengondisian perkara praperadilan pertama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, termasuk jumlahnya, karena hal tersebut merupakan substansi materi penyidikan yang bersifat rahasia.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Setelah penggeledahan, KPK membawa tiga koper dari rumah tersebut.
Pada Rabu (26/3/2025), Djan Faridz memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai pemeriksaan, Djan memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media dan menyarankan agar pertanyaan terkait materi pemeriksaan ditujukan langsung kepada KPK.
KPK membuka peluang untuk memanggil Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku jika penyidik menilai hal tersebut diperlukan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik memiliki informasi dan petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan dilakukan. Namun, detail mengenai peran Djan Faridz dalam perkara tersebut masih didalami.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dalam upaya penetapan dirinya sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
KPK terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.