Pemerintah Berikan Remisi Khusus kepada 156.312 Narapidana pada Perayaan Idulfitri dan Nyepi 2025

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, berupa pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, 928 orang, terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan, langsung bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa Idulfitri merupakan momen refleksi mendalam yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan, dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan.
Agus menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak warga binaan. Ia juga menambahkan bahwa remisi membantu mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana.
Pada perayaan Hari Raya Nyepi 2025, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, 1.629 narapidana menerima RK, sedangkan 12 anak binaan mendapatkan PMP. Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dan 20 narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas. Sementara itu, 12 anak binaan menerima PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Agus mengajak semua pihak untuk memaknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaruan spiritual dalam diri masing-masing.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Selain itu, remisi juga membantu mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana.