Negara Alami Kerugian Rp 200 Miliar Lebih Akibat Korupsi Taspen

Abadikini.com, JAKARTA – Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 berpotensi lebih dari Rp200 miliar.
“Jumlah kerugian itu kan masih dihitung ya. Jadi masih memungkinkan untuk adanya perubahan, bisa meningkat lebih dari Rp200 miliar,” kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Sementara terkait upaya menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Tessa, bisa dilakukan apabila penyidik mendapatkan alat bukti adanya pihak-pihak yang berusaha menyamarkan, dan menyembunyikan aset-aset yang didapat dari hasil korupsi.
“Bila penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsinya sudah berhasil merecovery asset, kemungkinan besar pasal TPPU tidak diterbitkan,” pungkas Tessa.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK mengumumkan dua tersangka dalam perkara investasi fiktif di Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen. Keduanya yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).
Untuk memudahkan penyidikan, Kosasih dan Ekiawan sudah ditahan KPK. Perbuatan melawan hukum keduanya diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Selain itu, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.
Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita enam unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.
Selain itu, pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor yang terletak di Jabodetabek.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini.
Selanjutnya pada Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap save deposit box milik tersangka Kosasih di sebuah Bank swasta nasional. Dari sana, KPK menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing seperti USD, SGD dan Euro senilai Rp2,5 miliar, serta dokumen-dokumen kepemilikan aset tersangka.
Kemudian pada Senin, 24 Maret 2025, tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari PT FDS.