Pemerintah Sediakan 30.000 Rumah Bersubsidi untuk Tenaga Kesehatan

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan upaya pemerintah dalam menyediakan bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.
Program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang belum menikah dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi mereka yang sudah berkeluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip, Sabtu (29/3/2025).
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30.000 unit, dengan rincian 15.000 unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR.
“Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga menggandeng BPS dalam melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan. Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menkes Budi menambahkan bahwa program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.
“Kami ingin memastikan bahwa para perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga bisa menikmati kehidupan yang layak,” tambahnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, program ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan manfaatnya.
“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkas Budi.