Polres Jaktim Bantah Minta Uang Rp 3 Juta Untuk Lanjuti Kasus Pencurian

Abadikini.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur membantah bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban wanita berinisial CA untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencurian mobil yang dialami korban.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam video tersebut yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3/2025).
Kapolres Jaktim mengatakan hal itu menanggapi video viral di media sosial tentang seorang wanita yang mengaku diminta untuk membayar Rp3 juta ke penyidik untuk menindaklanjuti laporan kasus pencurian.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada korban dalam penanganan kasus yang dilaporkan.
Video viral tersebut berisi kekecewaan wanita berinisial CA saat berada di Kantor Polres Metro Jakarta Timur dan menyatakan bahwa dirinya diminta uang oleh penyidik sebesar Rp3 juta.
Dalam video tersebut juga tertulis kalimat yang menyatakan bahwa karena CA tak mau membayar, maka kasus yang dia laporan dihentikan oleh kepolisian.
“Memang dalam video tersebut dia (korban) komplain terkait dengan penghentian penyelidikan dengan adanya laporan terkait dengan tindak pidana khusus,” papar Nicolas.
Dia mengungkapkan, pelapor membuat dua laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Kasusnya tersebut terkait dengan pembelian mobil bekas.
Laporan yang pertama terkait dengan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP, sedangkan laporan yang kedua, yakni terkait dengan perlindungan konsumen.
Polisi tak menemukan adanya tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan terlapor usai melakukan proses penyelidikan.
“Terkait dengan perkara yang dilaporkan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan, terkait dengan kasus perlindungan konsumen perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana,” jelas Nicolas.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah termakan kabar bohong yang masih belum diketahui kebenarannya.
“Masyarakat perlu cek terlebih dahulu ke sumbernya langsung dan lebih kritis dalam melihat setiap peristiwa,” ujarnya.
sumber: Antara