Rumah Tak Bersertifikat Elektronik Benarkah Rumah Dapat Disita?

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan digitalisasi dalam penerbitan sertifikat tanah, yang dikenal sebagai sertifikat elektronik. Jika sebelumnya masyarakat menerima sertifikat dalam bentuk buku bersampul hijau, kini dokumen tersebut tersedia dalam format digital.

Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik dapat disita oleh negara. Isu ini muncul setelah sebuah video viral mengeklaim bahwa sertifikat tanah harus dikonversi ke versi digital sebelum tahun 2026, jika tidak, aset tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.

Lantas, apakah benar tanah yang tidak bersertifikat elektronik bakal disita negara? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut jawaban lengkapnya!

Penjelasan Tanah Tak Bersertifikat Elektronik Bisa Disita?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penyitaan tanah tersebut adalah hoaks. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke versi elektronik tidak akan disita oleh pemerintah.

Menurut Nusron, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan. Misalnya, dalam kasus bencana alam seperti banjir, sertifikat tanah dalam bentuk fisik bisa hilang atau rusak, sedangkan versi digital akan tetap aman dan mudah diakses.

“Digitalisasi bertujuan untuk melindungi sertifikat. Jika terjadi banjir dan sertifikat fisik hilang, maka versi digital akan tetap aman dan mempermudah pengurusan dokumen,” kata Nusron, dikutip Rabu (2/4/2025).

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa konversi dari sertifikat analog ke digital merupakan bagian dari perkembangan zaman dan bertujuan untuk mempermudah integrasi data. Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menyita tanah atau properti yang sertifikatnya belum beralih ke bentuk elektronik.

Meski demikian, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan konversi sertifikat, terutama bagi sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, guna menghindari risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.

“Sertifikat tidak akan disita, tetapi kami menyarankan agar masyarakat segera mengonversinya ke format digital, terutama bagi sertifikat yang terbit pada periode 1961-1997,” pungkasnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kabar yang menyebutkan bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan disita. Pemerintah hanya berupaya untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan melalui digitalisasi sertifikat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo Heroslot77 Happympo