Indonesia Masuk Daftar Negara yang Dikenakan Kenaikan Tarif Impor AS oleh Presiden Trump

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) mengumumkan kebijakan kenaikan tarif impor sedikitnya 10 persen terhadap berbagai barang yang masuk ke AS dari sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Gedung Putih, Indonesia tercatat berada di urutan kedelapan dalam daftar negara-negara yang terdampak kebijakan tarif baru AS ini, dengan besaran tarif mencapai 32 persen.
Selain tarif universal tersebut, sekitar 60 negara lainnya juga akan dikenakan tarif timbal balik yang besarnya separuh dari tarif yang saat ini mereka terapkan terhadap produk-produk Amerika Serikat.
Dalam daftar yang sama, beberapa negara di kawasan Asia Tenggara lainnya juga turut menjadi target kebijakan perdagangan AS ini. Malaysia dikenakan tarif sebesar 24 persen, Kamboja 49 persen, Vietnam 46 persen, dan Thailand 36 persen.
Seperti dilansir oleh kantor berita Kyodo, Presiden Trump menyatakan bahwa pemberlakuan tarif timbal balik ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri Amerika Serikat.
Trump bahkan menyebut hari pengumuman kebijakan ini sebagai “Hari Pembebasan” bagi negaranya. Ia dan para pejabat pemerintahannya berpendapat bahwa Amerika Serikat selama ini telah “dirugikan” oleh praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh banyak negara mitra dagangnya.
Kebijakan tarif yang telah lama menjadi ancaman ini diumumkan dalam sebuah acara bertajuk “Make America Wealthy Again” yang diselenggarakan di Rose Garden, Gedung Putih.
Sejak kembali menduduki kursi kepresidenan untuk periode kedua yang tidak berurutan lebih dari dua bulan lalu, Presiden Trump memang telah aktif memberlakukan berbagai jenis tarif baru.
Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi tarif tambahan sebesar 25 persen untuk mobil yang diproduksi di luar Amerika Serikat yang akan berlaku mulai Kamis, serta tarif sebesar 25 persen untuk seluruh impor baja dan aluminium.
Menurut keterangan seorang pejabat senior Gedung Putih, tarif universal akan mulai berlaku pada Sabtu (5/4/2025). Sementara itu, tarif timbal balik yang menargetkan sekitar 60 mitra dagang AS, termasuk Indonesia, akan mulai diberlakukan pada Rabu (9/5/2025).