Ketum Garda Satu Apresiasi Kebijakan Cerdas Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dengan Syarat

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Garda Satu, Abdul Rohim, SH, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan inovatif Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan persyaratan tertentu.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cerdas Kang Dedi Mulyadi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan mereka tanpa harus terlebih dahulu melunasi tunggakan pajak sebelumnya,” ujar Abdul Rohim, yang akrab disapa Cak Rohim, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Cak Rohim menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Mereka dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

“Ini adalah bentuk pengampunan dan pemakluman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, kami mengimbau agar setelah Hari Raya Idul Fitri, masyarakat segera memperpanjang pajaknya,” katanya.

Lebih lanjut, Cak Rohim menilai kebijakan ini sebagai langkah edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan memberikan kemudahan di saat masyarakat mungkin sedang mengalami kesulitan, pemerintah hadir dan secara tidak langsung mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat akan merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah. Saya berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan dan diterapkan oleh provinsi lain di seluruh Indonesia,” harap Cak Rohim.

Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Dedi Mulyadi melalui berbagai platform, termasuk akun TikTok pribadinya pada Selasa (18/3/2025), menyampaikan permohonan maaf atas potensi kekurangan layanan dari Pemprov Jabar. Beliau juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang masih menunggak pajak kendaraan,” ujar Dedi Mulyadi.

Namun, Gubernur juga memberikan penegasan bahwa kebijakan ini diberikan dengan harapan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial tetap memenuhi kewajiban membayar pajak di masa mendatang.

Beliau memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegas Gubernur Jabar itu.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Jawa Barat dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih bahagia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo Heroslot77 Happympo