Warga Singapura Didenda Rp 25 Juta Gegara Sebut Judi Tak Dilarang dalam Islam

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang warga Singapura, Mohd Razif Radi, terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar 2 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp25 juta), atau keduanya.
Seperti dikutip dari Channel News Asia pada Sabtu (5/4/2025), ia terbukti mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan hukum Islam. Salah satu doktrinnya mengizinkan praktik perjudian.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (4/4) Pengadilan Negeri menyatakan Razif bersalah atas kasus penyebaran ajaran sesat. Putusan akhir atas perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 26 Mei mendatang.
“Ajaran-ajaran yang diajarkan Razif bertentangan dengan prinsip hukum Islam,” kata Hakim Shaiffudin Saruwan.
Razif diduga melanggar Undang-Undang Administrasi Hukum karena selama periode 2004 hingga 2020 menyebarkan tiga ajaran yang dinilai menyimpang.
Ia menyatakan bahwa perjudian diperbolehkan, mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan bisa menikah sah secara rohani, serta mengklaim memiliki kemampuan memanggil roh bernama “Mbah” yang disebutnya sebagai nabi terakhir atau berasal dari garis keturunan nabi.
Pada tahun 2017, Razif juga diketahui mendirikan sebuah rumah makan bernama Lina’s Cafe di Jalan Banana 7. Di lokasi tersebut, ia mengelola sebuah sekolah agama yang tidak terdaftar secara resmi.
Kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian setelah Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengajukan laporan resmi terhadap Razif pada Agustus 2021.