Kemenko Polkam Dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Progress Penyusunan RUU Keamanan Laut

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan melaksanakan audiensi dan rapat koordinasi membahas mengenai pentingnya penyusunan RUU Kemanan Laut sebagai payung hukum pengamanan di perairan Indonesia.
Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, dan dari Kemenko Kumham Imipas yaitu Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Litigasi, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas mengenai penentuan pemrakarsa RUU Kamla sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja Komisi I DPR dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kemenko Polkam pada tanggal 11 Februari 2025, bahwa sepakat RUU Keamanan Laut sangat diperlukan untuk payung hukum pengamanan di perairan Indonesia dan memasukan dalam Prolegnas 2024-2029. Penentuan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kejelasan dari penyusunan regulasi yang strategis di bidang keamanan laut nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi dan koordinasi demi mendukung kedaulatan serta keamanan wilayah laut nasional.
“Diperlukan adanya Indonesia coast guard yang dapat mengkoordinir Kementerian/Lembaga dan sebagai wakil dalam forum internasional dalam keamanan laut,” jelas Mayjen TNI Purwito Hadi saat mempin rapat di Jakarta, seperti dalam keterangan dikutip, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya hal ini didasari oleh banyaknya kementerian/Lembaga yang mempunyai kewenangan di laut. Ada sekitar 21 kementerian/Lembaga yang diantaranya 6 instansi yang mempunyai armada di laut yaitu Badan Keamanan Laut, TNI AL, Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sehingga mengakibatkan pemeriksaan kapal berulang yang menyebabkan biaya cost tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas menyampaikan urgensi perlunya UU Keamanan Laut. “Banyaknya (hyper) regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan (Undang- Undang dan peraturan pelaksanaannya) dan terdapat Ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, banyaknya Kementerian/Lembaga yang mempunyai kewenangan di laut sehingga mengakibatkan pemeriksaan kapal berulang yang menyebabkan biaya cost tinggi, dan diperlukan adanya Indonesia coast guard yang dapat mengkoordinir Kementerian/Lembaga dan sebagai wakil dalam forum internasional dalam keamanan laut”, ungkap Nofli.
Selanjutnya, setelah pemrakarsa ditetapkan akan dibentuk Kelompok Kerja Penyusun RUU Keamanan Laut yang akan terdiri dari Kementerian Lembaga. Pokja ini akan bertugas menyusun draft RUU secara komprehensif dan inklusif, mengakomodasi kebutuhan penguatan tata kelola keamanan laut Indonesia.