KKI Dorong Masyarakat Berani Lapor Pelecehan Seksual Oknum Tenaga Medis

Abadikini.com, JAKARTA – Menyusul serangkaian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis di Malang, Bandung, dan Garut, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengeluarkan pernyataan tegas. Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Menanggapi kasus yang terjadi di RS Hasan Sadikin Bandung, KKI telah bertindak cepat dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan. Langkah ini sejalan dengan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. “Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/ kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP nya gugur,” jelas drg. Arianti.
Lebih lanjut, KKI juga tengah menangani laporan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Berdasarkan hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sebagai langkah awal, STR dokter tersebut telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut. drg. Arianti menegaskan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR-nya secara permanen.
drg. Arianti menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain penguatan pengawasan internal, KKI juga menyerukan kepada masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pelecehan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius melalui investigasi oleh MDP. Jika dalam investigasi ditemukan unsur pidana, KKI akan meneruskan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti.