Gakkumdu Tangkap Dua Pelaku Politik Uang PSU Kabupaten Serang Bawa Uang Rp 9,5 Juta

Abadikini.com, SERANG – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap dua pelaku politik uang, ND (30) dan MH (31), yang diduga dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) 01, Andika Hazrumi-Nanang Supriatna, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat (18/4).
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto menjelaskan, keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Modus pelaku adalah dengan meminta Kartu Keluarga dari para calon pemilih untuk didata pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp50.000 per DPT guna memenangkan Paslon 01 di PSU Kabupaten Serang.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang, Jumat (18/4).
Kepada petugas Gakkumdu, kedua pelaku memperoleh uang tersebut dari Alex warga Kampung Rancadadap Kecamatan Cikeusal.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex. Di mana Alex sendiri mendapatkan uang dari saudara Andri, dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” papar Endang.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku yakni uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 191 lembar sejumlah Rp9.550.000, 6 Lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal sejumlah 189 DPT, 2 buah ponsel, dan 1 buah sepeda motor Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar hari ini, Sabtu (19/4/2025).