Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana, Ini Pasal Yang Dikenakan

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan mempolisikan Lisa Mariana. Kang RK melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar. Menurutnya, tindakan hukum ini adalah bentuk respon atas somasi yang sebelumnya dilayangkan Lisa Mariana kepada kliennya di hari yang sama.
“Klaim tersebut berdampak luar biasa dan menciptakan kegaduhan yang merugikan nama baik klien kami. Dengan begitu, Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini,” ujar Muslim kepada wartawan Jumat (18/4/2025).
Muslim membantah semua tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana dalam somasinya. Ia juga menepis isu miring yang menyebut Ridwan Kamil digugat cerai oleh sang istri karena pengakuan Lisa.
“Hoaks itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” tegas Muslim.
Tak hanya itu, pengacara tersebut menilai pernyataan Lisa Mariana sebagai bentuk penggiringan opini yang bisa mencoreng reputasi Ridwan Kamil di mata publik.
“Kita tunggu saja penegakan hukum dari pihak Bareskrim ya,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Muslim juga menegaskan bahwa laporan ini tidak berkaitan dengan pernyataan Revelino Tuwasey, yang sebelumnya mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
“Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” jelasnya.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni:
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2)
- Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang ITE