Wamenaker Geram, Sebut Pengusaha UD Sentosa Seal ‘Biadab’ atas Perlakuan Keji pada Karyawan

Abadikini.com, JAKARTA – Perlakuan tidak manusiawi yang dialami para pekerja UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, memicu kemarahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Bagaimana tidak, para karyawan distributor oli seal milik pengusaha Jan Hwa Diana tersebut dilaporkan menerima upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), dilarang melaksanakan ibadah Salat Jumat dengan ancaman pemotongan gaji, hingga ijazah yang ditahan jika mereka memutuskan untuk keluar dari perusahaan.
Merespons laporan yang mencengangkan ini, Wamenaker Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, langsung turun tangan dengan menyambangi lokasi UD Sentosa Seal pada Kamis (17/4/2025). Di hadapan awak media, satu kata tegas terlontar dari mulut Wamenaker: “Biadab.”
“Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka (perusahaan) melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” tandas mantan aktivis 98 tersebut, menunjukkan betapa geramnya ia atas tindakan represif perusahaan terhadap hak beribadah karyawan.
Dugaan perlakuan tidak layak ini sebelumnya juga diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir. Ia membenarkan adanya laporan mengenai pemotongan gaji bagi karyawan yang menunaikan Salat Jumat, serta indikasi adanya praktik penyekapan di lingkungan kerja UD Sentosa Seal. “Di samping ada penahanan ijazah juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini juga soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” ujar Akmarawita.
Peter Evril Sitorus, seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, membenarkan adanya kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp10 ribu setiap kali karyawan Muslim melaksanakan Salat Jumat. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ijazahnya hingga kini masih ditahan oleh perusahaan. “Saya tahunya kalau ada pemotongan Rp10 ribu, kalau meninggalkan (pekerjaan) untuk salat per hari Jumat. Kalau mau salat (Jumat) dipotong,” ungkap Peter. Akibatnya, gaji para pekerja yang sudah di bawah UMR tersebut harus terpotong sekitar Rp40 ribu setiap bulannya jika mereka tetap menjalankan ibadah Salat Jumat sebanyak empat kali.
Selain larangan beribadah dan pemotongan gaji, Peter juga membeberkan sejumlah praktik kerja yang merugikan. Karyawan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu per hari jika tidak masuk kerja. Ironisnya, upah lembur pun tidak pernah diberikan. “Gajinya sudah di bawah UMR, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung. Gaji per hari Rp80 ribu,” jelas Peter saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/4/2025).
Merasa diperlakukan tidak adil, Peter bahkan mengaku sengaja berbuat buruk agar dipecat. Namun, alih-alih mendapatkan kembali haknya, ijazahnya justru ditahan dan ia diminta membayar tebusan sebesar Rp2 juta. “Saya sengaja ingin dikeluarkan. Saya kira, ijazah saya dikembalikan, ternyata ditahan. Dan saya diminta Rp2 juta untuk menebusnya,” katanya dengan nada kecewa.
Sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Fokus utama laporan mereka adalah penahanan ijazah yang sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan baru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan adanya laporan dari 30 mantan pekerja UD Sentosa Seal. Ia menegaskan bahwa tujuan para pelapor adalah untuk mendapatkan kembali ijazah mereka tanpa menimbulkan kegaduhan. “Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama,” ujar Zaini.
Sementara itu, pengusaha UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menunjukkan sikap yang kurang kooperatif. Saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim pada Rabu (16/4/2025) untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK), ia mengaku tidak ingat mengenai penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya. Sikap serupa juga ditunjukkannya saat sidak Wamenaker Noel, seolah mengabaikan permasalahan yang ada.
Tindakan tidak terpuji UD Sentosa Seal ini tentu menjadi sorotan tajam dan diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak para pekerja.