BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi: Tindakan Tegas Dilakukan

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, hari ini mengumumkan temuan signifikan terkait keamanan dan kehalalan produk pangan. Hasil pengawasan bersama menemukan sembilan batch produk pangan olahan teridentifikasi mengandung unsur babi, namun tidak tercantum dalam label kemasan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (21/4), mengungkapkan bahwa dari sembilan batch produk tersebut, tujuh di antaranya merupakan produk yang telah memiliki sertifikat halal. Sementara dua batch produk lainnya berasal dari dua produk yang belum mengantongi sertifikasi halal.
Berikut adalah daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi:
Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
Hakiki Gelatin, bahan tambahan pangan pembentuk gel, diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila, diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Produk Tidak Bersertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi:
AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Menyikapi temuan ini, BPJPH telah mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sanksi berupa penarikan produk dari peredaran diberlakukan terhadap tujuh produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal.
Sementara itu, BPOM telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan menginstruksikan penarikan dari pasaran terhadap dua produk yang belum memiliki sertifikat halal. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat demi memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu cermat dalam membaca label produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.