Gibran Wapres Sah: MPR Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Final dan Mengikat

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua MPR Ahmad Muzani dengan tegas menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah, hasil dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Muzani menjelaskan bahwa proses pemilihan dan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden telah melalui tahapan demokrasi yang sah. “Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024. Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Muzani.
Lebih lanjut, Muzani menegaskan bahwa hasil Pilpres 2024 telah melalui proses hukum yang sah, termasuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan hasilnya tetap mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran. “Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” kata Muzani.
Pernyataan ini muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan delapan sikap, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR dengan alasan keputusan MK terkait batas usia calon wakil presiden telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut mencakup:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Muzani menegaskan bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai konstitusi dan hasil Pilpres 2024 adalah final dan mengikat.