Keluarga Korban Minta Polres Usut Tuntas Kasus Penganiayaan di Batumarmar Pamekasan
Abadikini.com, PAMEKASAN – Keluarga korban kasus penganiayaan saudara Fais Agustriono mengecam pelaku penganiayaan yang terjadi pada keluarganya pada hari Sabtu 11 Juli 2020 di Lesong Laok Batumarmar Pamekasan.
Kasus penganiayaan ini sudah di Laporkan ke Polres Pamekasan pada pekan lalu, tapi sampai detik ini, keluarga menunggu tindakan lanjutan agar kasus ini benar-benar diusut tuntas, dan pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal.
“Penganiayaan pada Fais Agustrioni ini tidak bisa kita terima begitu saja, Polres Pamekasan harus mengambil tindakan tegas dan memberikan hukuman pada pelaku seberat beratnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar salah satu keluarga yang enggan disebutkan namanya. Jumat, (17/7/2020).
Kasus penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan orang ini dikenakan pasal pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351. Menurut keterangan korban dan keluarga korban bahwa, kasus penganiayaan ini dan melibatkan beberapa oknum sehingga kasus ini harus segera di ungkap agar tidak meresahkan masyarakat pantura.
“Kasus ini sepertinya tidak hanya satu oknum tapi ada beberapa oknum yang terlibat. Maka dari itu kami semua berharap Bapak Kapolres Pamekasan beserta anggota, mampu mengungkap ini secepatnya dan segera diberi tindakan,” lugas H. Sahri orangtua korban, H. Sahri.
Seperti yang diketahui sebelumnya, korban sudah melayangkan laporan ini ke Polres Pamekasan pada 12 Juli 2020. Tapi hingga detik ini, keluarga korban butuh kepastian hukum agar pelaku beserta komplotannya segera ditahan dan diberikan sanksi hukuman.