Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Bakal Diserahkan ke Negara
Abadikini.com, BANDUNG – Setelah sempat ramai pemberitaan tentang rencana penjualan surat nikah dan cerai almarhumah Inggit Garnasih-Soekarno, ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan dokumen tersebut ke negara melalui Pemprov Jabar.
Informasi terbaru tentang surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Nina Herlina Lubis. Nina mengatakan, ahli waris dan Pemprov Jabar menggelar rapat pada Minggu (27/9/2020).
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Nina Herlina Lubis itu disepakati, surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno diserahkan ke Pemprov Jabar dengan kompensasi sesuai kemampuan negara.
“Rapat itu tanpa dihadiri Pak Tito (Tito Zeni Hermaen atau Tito Zeni Asmarahadi, putra dari Ratna Juami, anak angkat Inggit-Soekarno), karena Pak Tito tak bisa dihubungi. Rapat sepakat mengikuti anjuran saya, yaitu ini diserahkan kepada negara dan memberikan uang sesuai kemampuan negara,” kata NIna kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Nina mengemukakan, Tito Zeni Asmarhadi tak bisa bertindak sendiri atas barang peninggalan Inggit sebab masih ada ahli waris Inggit lainnya. Selain Tito, semasa hidup, Inggit mengangkat dua anak, yaitu Ratna Juami dan Kartika dari Flores. “Ratna Juami, “dikaruniai tujuh anak. Sedangkan Kartika memiliki enam anak. Ibu Ratna Juami sudah meninggal, tapi ibu Kartika masih ada,” ujar dia.
Siang ini, Nina mengatakan, tujuh ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka akan bertemu dengan Gubernur tanpa kehadiran Tito Zeni Asmarahadi.
Menurut Nina, mestinya Tito Zeni Harmaen mewarisi sifat pejuang Inggit. Walaupun dokumen itu milik keluarga, tapi menyangkut tokoh nasional. Inggit dan Sukarno adalah bagian dan milik masyarakat serta bangsa Indonesia. “Jangan lupa dokumen ini menyangkut tokoh pejuang nasional Bu Inggit dan Pak Soekarno. Jadi dokumen itu milik publik,” kata Nina.
Karena itu, ujar Nina, lebih baik surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno lebih baik diserahkan ke negara dan disimpan sebagai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Untuk itu, pemerintah harus memberikan ganti rugi sesuai kemampuan. “Pemerintah wajib memberikan ganti rugi semampu negara. Artinya, bukan mengikuti kemauan harus sekian miliar. Apalagi dalam situasi begini,” ujar dia.
Sebelumnya, kabar penjualan surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Soekarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem’at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.