Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru
Abadikini.com, JAKARTA – Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar, sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” ujar Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dari delapan tersangka itu, lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Polisi mengungkapkan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebakaran.
Polisi juga telah menetapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi, sehingga menjadi akselerator kebakaran.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.