Curiga Ada Main Mata, PB HMI MPO Ragukan Putusan Bawaslu
Abadikini.com, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO) meragukan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pasca ditetapkannya Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Sulawesi Tengah untuk posisi Ruslan Husen. Padahal ia telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah dinilai melanggar etika sesuai dengan aduan a/n Herwin Yatim dengan nomor perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.
Ketua Umum PB HMI-MPO, Ahmad Latupono, menilai ada kejanggalan dalam prosesi penetapan pengganti saudara Ruslan Husen tersebut. Bahkan, sambungnya, ada indikasi main mata antara Bawaslu RI dengan orang pengganti Ruslan Husen tersebut.
“Sejauh analisa saya perihal pokok persoalan ini, saya menilai ada kejanggalan dalam prosesi penetapan PAW ini, dan saya juga mencurigai adanya indikasi main mata antara orang-orang yang berkepentingan untuk meloloskan sosok pengganti saudara Ruslan Husen,” kata Ahmad Latupono dalam keterangannya yang diterima Abadikini.com, Senin (16/11/2020).
Anyong panggilan akrab Ahmad Latupono ini menuturkan adanya aturan yang ditabrak oleh Bawaslu RI dalam rangka penetapan pengganti Ruslan Husen tersebut. Tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1) hurup a, dan Ayat (2), bahwa anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Sementara bunyi dari Ayat (2), bahwa dalam hal calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Bawaslu, Bawalu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan seleksi ulang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
“Sangat jelas dan gamblang apa yang tertera dalam pasal 47 ayat 1 hurup a dan ayat 2, artinya jangan juga peraturan perundang-undangan tersebut ditabrak juga, jangan karena ada pesanan dan kepentingan semua ketentuan tidak diindahkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengumumkan hasil penetapan PAW untuk pengganti Ruslan Husen sebagai Komisioner Bawaslu Sulteng atas nama Inong, SH.,MH.
Lebih tegas lagi, Anyong meminta kepada Bawaslu untuk membuka proses penetapan PAW tersebut kedepan publik, agar tidak terjadi konflik dan saling curiga satu sama lain.
“Azas transparansi yang harus dikedepankan oleh bawaslu, jangan sampai proses yang syarat akan kecurigaan ini menuai konflik di publik, kedepan kita menghadapi pesta demokrasi, mau jadi apa hasil pemilu kita bila terjadi intrik di tubuh penyelenggara dan pihak pengawas,” tegasnya.
Anyong berpesan, dalam rangka menciptakan iklim demokrasi yang jujur dan adil, tentu harus dimulai dari penyelenggara dan pengawas yang mampu menciptakan rasa keadlian dan keterbukaan, sehingga trush public menjadi modal utama dalam menciptakan iklim demokrasi yang ideal.